CIRCULAR OF THE DIRECTOR GENERAL OF CUSTOMS AND EXCISE
No. SE-26/BC/2008

CONCERNING
GUIDANCE TO SET IMPORT DUTIES WITHIN THE FRAMEWORK OF AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC Of INDONESIA AND JAPAN ON ECONOMIC PARTNERSHIP

THE DIRECTOR GENERAL OF CUSTOMS AND EXCISE,

June 30, 2008

To:

Following to Regulation of the Minister of Finance No. 95/PMK.011/2008 dated June 30, 2008 concerning the Stipulation of Import Duty Tariff within the Framework of Agreement Between Republic of Indonesia and Japan on an Economic Partnership (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, abbreviated as IJ-EPA), the following guidance should be observed to implement the Regulation of the Minister of Finance.

1. Definition

In this Circular, JIEPA (Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement) Certificate of Origin Form is Certificate of Origin used to prove that products/goods originate from Japan within the framework of implementation preferential tariff scheme under the Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

2. Goods included in the preferential tariff scheme under IJ-EPA tariff

Goods included in the preferential tariff scheme under IJ-EPA tariff are provided in Regulation of the Minister of Finance No. 95/PMK.011/2008 dated June 30, 2008. This Regulation of the Minister of Finance stipulates the tariff of preferential import duty for each type of goods.

3. Certificate of Origin

4. Pelaksanaan skema preferensi tarif

Skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA diberikan dengan ketentuan:

5. Hal-Hal yang perlu dilakukan oleh importir

Importir menerima lembar asli Form JIEPA untuk barang yang diimpor dalam rangka skema preferensi tarif IJ-EPA. Selanjutnya untuk penyelesaian impor, importir menyiapkan:

5.1 PIB

Pengisian kolom-kolom PIB dilakukan dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, kecuali untuk kolom 19, 32 dan 34 ditulis/diberitahukan sebagai berikut:

5.2 Form JIEPA

Lembar pertama Form JIEPA untuk barang impor yang bersangkutan dilampirkan pada PIB dan diserahkan kepada KPPBC di tempat pemasukan barang.

6 Penelitian dan keputusan Pejabat yang menetapkan tarif

6.1 Penelitian

Pejabat fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau Kasi Pabean menerima PIB yang dilampiri dengan Form JIEPA dan melakukan penelitian administratif sebagai berikut:

6.1.1 PIB

6.1.2 Form JIEPA

Negara asal diragukan hanya dalam Bea dan Cukai memiliki bukti nyata (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:

bahwa kebenaran negara asal diragukan yaitu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rules of Origin of the Indonesia-Japan EPA.

Perbedaan kecil (minor descrepancies) antara Form JIEPA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form JIEPA dianggap tidak sah.

Contoh perbedaan kecil tersebut antara lain:

6.2 Keputusan

Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa,

6.2.1 sesuai dan keabsahan Form JIEPA tidak diragukan, maka PFPD atau Kasi Pabean yang menetapkan tarif menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS;

6.2.2 sesuai, tetapi keabsahan Form JIEPA diragukan (misalnya diterima bukti nyata bahwa negara asal barang diragukan), maka PFPD atau Kasi Pabean:

Fotokopi Form JIEPA dilampirkan pada surat tersebut.

Berdasarkan Rules of Origin IJ-EPA, negara penerbit Form JIEPA harus memberikan jawaban dalam waktu enam bulan setelah diterimanya permintaan konfirmasi.

Apabila dalam waktu enam bulan, instansi penerbit Form JIEPA memberikan jawaban bahwa Form JIEPA yang dipermasalahkan absah dan/atau negara asal barang tidak diragukan kebenarannya, maka KPPBC menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS dan mengembalikan jaminan.

Apabila dalam waktu lebih dari enam bulan, KPPBC tidak menerima jawaban dari instansi penerbit Form JIEPA maka KPPBC mencairkan (mendefinitifkan) jaminan yang diserahkan importir menjadi penerimaan negara; atau

6.2.3 ketidaksesuaian, maka skema preferensi tarif IJ-EPA tidak dapat diberikan, PFPD atau Kasi Pabean:

7 Pemeriksaan pembukuan

KWBC dan KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan terhadap importasi dengan skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan transaksi dan semua pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut menunjukkan barang impor yang bersangkutan berasal dari Jepang.

dalam hal hasil pemeriksaan pembukuan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari Jepang dan/atau keabsahan Form JIEPA diragukan, KPU dan KWBC melakukan hal-hal sebagai berikut:

7.1 KPU

7.2 KWBC

8 Lain-lain

Form JIEPA yang berisi lebih dari satu jenis barang

Apabila di dalam satu Form JIEPA terdapat lebih dari satu jenis barang, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya permasalahan pada salah satu atau lebih jenis barang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan preferensi tarif terhadap jenis barang lainnya yang tidak dipermasalahkan pada Form JIEPA tersebut.

9 Lampiran Surat Edaran

Terlampir pada Surat Edaran ini, contoh Form JIEPA yang digunakan dalam rangka skema preferensi tarif IJ-EPA.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Pgs. Direktur Jenderal
ttd,
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519